Kedua, menyusun penyelesaian kendala pada bidang perumahan dan kawasan permukiman. “Ketiga , menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada Kabupaten Purbalingga yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan,’ ujarnya.
Selanjutnya Plh Bupati Purbalingga H Sudono ST MT akan menyampaikan pandangan atas empat Raperda tersebut dalam rapat paripurna berikutnya yang dilaksanakan Rabu (21/6/2023).