DPRD Sampaikan 4 Raperda Prakarsa ke Bupati Purbalingga

- 21 Juni 2023, 04:48 WIB
Rapat Paripurna DPRD Purbalingga
Rapat Paripurna DPRD Purbalingga /

Kemudian meningkatkan peran Koperasi yang menjadi wadah bagi Usaha Mikro untuk mengembangkan kemampuan usahanya agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Diharapkan juga bisa emberikan pelindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Yang tak boleh dilupakan juga meningkatkan peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan,” ungkapnya.

Juru bicara Komisi III H. Sutrisno, S.Pd.,M.Pd menyampaikan pihaknya bersepakat untuk mengusulkan Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga 2023 – 2048.

Salah satu latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kualitas penduduk dalam aspek kesehatan, pendidikan, sosial, dan budaya, sehingga mampu mandiri dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan kemajuan.

Selanjutnya, mewujudkan kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,

Kemudian mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan, mewujudkan kesejahteraan penduduk melalui penanggulangan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja dan penyediaan lapangan kerja serta mengintegrasikan kegiatan ekonomi secara sinergis antara wilayah pertumbuhan dengan wilayah perdesaan menjadi suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi yang mampu menarik gerak keruangan penduduk yang aman, nyaman, cepat, dan terjangkau.

“Juga mewujudkan pengarahan mobilitas penduduk secara merata antar wilayah, mewujudkan keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri dan harmonis yang berkeadilan dan berkesetaraan gender serta mampu merencanakan sumber daya keluarga dan mewujudkan bonus demografi yang optimal melalui pengendalian kuantitas dan peningkatan kualitas penduduk,” jelasnya

Komisi IV melalui juru bicara Erny Widyawati SSos menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diusulkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Purbalingga.

Tujuan penyusunan Raperda tersebut yang pertama untyuk menganalisis dan mengatur terkait manajerial penyelenggaraan pada bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah