Selain itu satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, gunting, satu bungkus sedotan warna putih dan buntalan lakban warna hitam serta satu unit sepeda motor.
Pihaknya menjelaskan tersangka sehari-hari bekerja sebagai operator ekskavator di Bukateja. Menurut tersangka dirinya membeli sabu secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah barang sampai kemudian dipakai bersama dengan teman-temannya.
Baca Juga: Sering Halusinasi Laki-laki di Kaligondang Purbalingga Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu secara online. Hingga akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas," ujar Sopanah.
Dirinya menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dicecar 18 Pertanyaan Oleh Penyidik, Orang Tua Ayu Ting Ting Lancar Menjawab
"Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 Miliar." tuturnya.***