Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Berulang, Perangkat Desa Grantung Didemo Warga

23 Februari 2022, 15:21 WIB
Kaum perempuan Desa Grantung Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga turun aksi menuntut pencopotan perangkat desa yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perzinahan, Rabu 23 Februari 2022. /


PURBALINGGAKU - Seratusan warga Desa Grantung, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Gantung, Rabu 23 Februari 2022. Warga menuntut perangkat desa yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual mundur dari jabatannya.

Aksi dimulai dengan long march dari sebuah surau ke balai desa. Di balai desa, warga mendesak kepala Desa Grantung mencopot satu di antara perangkat desanya.

Massa yang terdiri dari kaum ibu dan bapak-bapak itu membentangkan spanduk berisi tuntutan dengan foto perangkat desa yang didesak mundur.

Setelah menyuarakan tuntutan melalui pengeras suara, perwakilan massa diundang untuk berdialog.

Baca Juga: Persak Akhiri Babak 32 Besar Liga 3 dengan Kemenangan 3-1

Mereka kemudian difasilitasi untuk menyampaikan tuntutan kepada Bupati Purbalingga yang diwakili Kepala Bagian Tata Pemerintahan.

Sebanyak 10 orang perwakilan massa datang ke kantor sekretariat daerah Purbalingga. Di ruang rapat, hadir perwakilan warga, BPD dan Kepala Desa Grantung, serta Wakapolres Purbalingga.

Dari pertemuan ini, warga menyampaikan tuntutan agar perangkat desa yang telah membuat pengakuan atas perbuatanya itu mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Film 'Garis Waktu' di Bioskop CGV Rita Supermall Kamis 24 Februari 2022

"Intinya warga ingin yang bersangkutan dicopot karena sudah meresahkan," kata Darto, satu di antara perwakilan warga.

Keresahan warga karena dugaan aksi pelecehan seksual, bahkan mengarah pada rudapaksa, dilakukan lebih dari sekali. Terakhir dilakukan pada Agustus 2021.

"Lebih dari lima kali, itu yang ketahuan," ujar dia.

Warga bukannya tak menempuh jalur musyawarah. Sebelum aksi demonstrasi ini, warga sempat komplain dengan tindakan pelaku.

Ketika itu pelaku sempat dijatuhi sanksi teguran tertulis dan pemberhentian sementara selama 15 hari.

Baca Juga: Tiket Film 'Garis Waktu' Bisa Dipesan di Bioskop CGV Rita Supermall Mulai Kamis 24 Februari 2022

Pelaku juga telah menandatangani surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya dengan konsekuensi siap mundur jika mengulangi perbuatannya.

Nyatanya, perbuatan tercela itu kembali diulangi. Namun pelaku menolak mundur sebagaimana komitmennya di surat pernyataan yang ia tandatangani.

Alasannya, ia terlanjur mengambil pinjaman dari bank. Jika mundur, pelaku khawatir tak bisa membayar cicilan utangnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Juli Atmadi, mengatakan, telah menerima aspirasi warga Desa Grantung.

Pemkab Purbalingga melalui Inspektorat selanjutnya akan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk menggali duduk permasalahan sebenarnya.

Baca Juga: Diduga Tersengat Listrik, Warga Desa Candiwulan Ditemukan Meninggal di Gubuk Sawah

Setelah itu, Pemkab Purbalingga akan mengeluarkan rekomendasi untuk Camat dan Kepala Desa sebagai bahan pertimbangan.

"Sesuai regulasi, yang berhak memberhentikan perangkat itu Kepala Desa atas rekomendasi dari camat," ujar Juli.

Kini warga Desa Grantung menunggu tindak lanjut pemerintah daerah. Mereka berharap pemerintah kabupaten mendukung pencopotan perangkat desa yang diduga melakukan pelecehan seksual.***

 

 

 

 

 

Editor: Afgani Dirgantara

Sumber: Liputan Pribadi

Tags

Terkini

Terpopuler