Skandal Koperasi Mekar: Miliaran Tabungan Guru dan Pensiunan di Purbalingga Bertahun-tahun Lenyap

26 Januari 2022, 19:16 WIB
Dinkopukm Kabupaten Purbalingga mengendus sejumlah skandal di tubuh Koperasi Pegawai Republik Indonesia atau KPRI Mekar guru dan pensiunan /PURBALINGGAKU/M Fahmi/

PURBALINGGAKU- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkopukm) Kabupaten Purbalingga mengendus sejumlah skandal di tubuh Koperasi Pegawai Republik Indonesia atau KPRI Mekar Kecamatan Purbalingga.

Kabar miring yang beredar terkait skandal Koperasi Mekar Purbalingga dimulai dari pemalsuan dokumen laporan keuangan hingga dugaan penggelapan duit anggota oleh oknum pengurus dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Munculnya sederet skandal Koperasi Mekar Purbalingga itu dituding sebagai penyebab lenyapnya uang Simpanan Wajib (SW), Simpanan Pokok (SP) dan Simpanan Mana Suka (SMS) milik seluruh anggota.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa di Purbalingga, Inspektorat: Kalau Ada Aduan Lain Kami Pasti Turun

Padahal, simpanan-simpanan tersebut merupakan gaji dari ratusan PNS guru SD dan pensiunan se-Kecamatan Purbalingga yang dipotong setiap bulan selama masa kerja mereka.

Kepala Bidang Koperasi Dinkopukm Kabupaten Purbalingga, Endang Suciati mengatakan, skandal Koperasi Mekar Purbalingga pertama kali terendus ketika Tabungan Hari Raya (THR) anggota macet dan tertunda dicairkan pada tahun 2021 lalu.

“Harusnya kan kalau likuiditasnya bagus, koperasi memiliki kas yang bisa dicairkan kapan pun, tapi realitasnya tidak begitu, akhirnya tertunda pembayarannya (THR),” kata Endang saat dikonfirmasi Purbalinggaku, Minggu 23 Januari 2022.

Baca Juga: Carut-marut Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Purbalingga, Bupati Tiwi: Turunkan Inspektorat, Audit!

Buntut dari kejadian itu, para anggota berspekulasi jika koperasi terancam pailit dan terjadi penarikan simpanan secara massal.

“Akibatnya, terjadi penarikan simpanan pokok dan simpanan wajib secara besar-besaran oleh anggota hingga terjadi rush,” ujar Endang.

Ketua Koperasi Mekar melarikan diri?

Carut-marutnya pengelolaan koperasi yang beralamatkan di bilangan Letkol Isdiman Purbalingga ini semakin jauh dari titik terang.

Kondisi tersebut diperkeruh oleh itikad buruk Ketua Koperasi Mekar yang berinisial SG. Pensiunan guru SD di Kedungmenjangan itu tidak diketahui rimbanya sejak pertengahan tahun lalu.

“Para anggota menduga SG lari dengan membawa serta uang sekitar Rp 1,8 miliar yang bersumber dari kredit pribadi dan kredit atas nama anggota lain yang dia pakai,” terangnya.

Baca Juga: Bengkel Sebelah dr Yoso di Bojongsari Hancur Diseruduk Minibus, Ini Kronologinya

Endang mengungkapkan, Dinkopukm telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan anggota hingga mendorong diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada Rabu 22 Desember 2021 lalu.

Namun dalam RALB, terkuak fakta lain yang lebih mencengangkan. Dokumen keuangan yang setiap tahun dilaporkan pengurus kepada anggota dan dinas ternyata penuh manipulasi.

“Jadi selama beberapa tahun ke belakang, Koperasi Mekar itu selalu rugi, tapi dilaporkannya selalu untung,” kata Endang.

Per Juni 2021, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Mekar defisit sekitar Rp 2 miliar. Jumlah itu adalah akumulasi dari kerugian beberapa tahun ke belakang.

Baca Juga: Knalpot Purbalingga Tak Mau Dianggap Ilegal, Johan Arifin: 'Pemkab Komitmen Majukan Knalpot Purbalingga'

Ditambah lagi, Koperasi Mekar ternyata memiliki sejumlah hutang kepada pihak ketiga.

Hutang terbesar Koperasi Mekar datang dari Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) sebesar Rp 1,125 miliar dan Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) Semarang sebanyak Rp 1,255 miliar.

“Saya juga kaget, padahal setiap tahun saya lihat pembukuannya juga wajar, terlepas kemudian di balik itu ada window dressing kita tidak sampai tahu,” ungkap Endang.

Koperasi Mekar bubar?

Hingga saat ini, lanjut Endang, keputusan forum RALB masih belum berbuah solusi. Para anggota masih menimbang-nimbang langkah apa yang akan ditempuh agar uang mereka yang dikelola oleh Koperasi Mekar dapat kembali secara utuh.

Namun, jika dibedah lebih rinci, saat ini uang simpanan para anggota tidak akan mungkin dapat kembali 100 persen.

Pasalnya, simpanan anggota jika ditotal mencapai Rp 4,845 miliar sedangkan aktiva dan piutang koperasi hanya berjumlah sekitar Rp 4,5 miliar. Padahal Koperasi Mekar harus terlebih dulu membayar hutang pada PKPRI dan BKE sebesar Rp 2,380 miliar.

Baca Juga: Kabur dari Pesantren, Dua Santriwati di Banyumas Berbohong Mengaku Diculik dan Diperkosa

“Terkait dengan permasalahan ini, dinas tidak mungkin memberikan bantuan dalam bentuk dana, karena koperasi itu kan lembaga independen, jadi bantuan dari kami hanya memfasilitasi pertemuan dan audit,” ujar Endang.

Endang berharap, para anggota tidak gegabah dalam mengambil keputusan baik itu mempertahankan maupun membubarkan koperasi.

Sebab, sesuai regulasi dalam Undang-Undang Koperasi, saat kondisi badan keuangan atau koperasi itu rugi, maka anggota pun ikut menanggung kerugian.***

Editor: M Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler