Nadiem Makarim Tepis Tudingan Permendikbud PPKS Legalkan Zina

- 12 November 2021, 19:12 WIB
Nadiem Makarim tepis tudingan legalkan seks bebas dalam Permendikbudristek PPKS.
Nadiem Makarim tepis tudingan legalkan seks bebas dalam Permendikbudristek PPKS. /Instagram/@nadiemmakarim

PURBALINGGAKU - Nadiem Anwar Makarim menampik tudingan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) melegalkan zina.

“Kami tegaskan kembali bahwa Kemendikbudristek tidak pernah mendukung seks bebas atau zina. Tidak ada indikasi apapun. Tuduhan mendukung seks bebas terjadi karena frase yang diambil di luar konteks,” ujar Nadiem seperti dikutip dari Antara, Jumat, 12 November 2021.

Duduk perkara tudingan tersebut bermula dari perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2)  yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban”.

Baca Juga: Olivia Nathania Mengajukan Penundaan Penahanan, Nia Daniaty Jadi Jaminan

Frasa tersebut dinilai mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”.

Mendikbudristek mengungkapkan, frasa tersebut tidak bisa diartikan sebaliknya, artinya, frasa "dengan persetujuan" tidak bisa dibenarkan untuk melegalisasi kekerasan seksual atau pun seks bebas.

Dia menambahkan salah satu tujuan Permendikbudristek PPKS untuk menghadirkan pendidikan yang aman dan nyaman bagi warga kampus.

“Fokus dari Permendikbudristek PPKS tersebut untuk menyerang pandemi kekerasan seksual yang ada di kampus,” ujarnya.

Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung Dalam Sumur di Pengadegan Purbalingga, Polisi Jelaskan Penyebabnya

Nadiem mengatakan, pihaknya akan sowan ke sejumlah pihak untuk menyamakan persepsi mengenai norma kekerasan seksual tersebut.

Menurutnya, penyusunan Permendikbudristek PPKS termasuk yang terlama karena membutuhkan waktu 1,5 tahun.

Pihaknya menggelar lebih dari 20 sesi diskusi, uji publik, dan harmonisasi dengan melibatkan banyak pihak.

Setelah terbutnya Permendikbud PPKS, Kemendikbudristek meminta kampus untuk mempersiapkan Satgas PPKS dalam waktu dekat.

"Jika ada pelanggaran pada masa tenggang, maka bisa diakses melalui platform Lapor," ujarnya.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Pinjol Haram

Lanjut Nadiem, Permendikbudristek bertujuan memenuhi hak setiap warga atas pendidikan yang aman.

Aturan itu juga bertujuan untuk melakukan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan inkonstitusional dan berkelanjutan.

Hal itu, katanay, dikarenakan subtansi Permendikudristek PPKS memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas.

"Saat ini belum ada payung hukum yang jelas bagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Sehingga kadang kala, pemimpin perguruan tinggi kesulitan mengambil langkah tegas," katanya.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x