MUI Keluarkan Fatwa Pinjol Haram

- 11 November 2021, 23:02 WIB
Kantor MUI
Kantor MUI /Prasetyo Pramono/PMJ News

PURBALINGGAKU - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa aktivitas pinjaman online (pinjol) haram.

Fatwa dilatarbelakangi karena dalam aktivitas pinjol terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI seperti dikutip dari Antara, Kamis, 11 November 2021.

Niam mengatakan, perbuatan pinjam meminjam pada dasarnya merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong.

Baca Juga: Nasa dan SpaceX Kirimkan Empat Astronot ke Stasiun Luar Angkasa

Hutang piutang itu dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Akan tetapi, jika dalam praktik penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang maka hukumnya haram.

Selain itu, bagi peminjam yang menunda pembayaran sedangkan dia mampu juga dijatuhi hukum haram.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," katanya.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah