Kuota Terbatas, Buruan Cairkan BLT UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta di Sini!

- 12 September 2021, 15:51 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebutkan telah menyalurkan bantuan kuota data internet.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebutkan telah menyalurkan bantuan kuota data internet. /Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

PURBALINGGAKU - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Uang Kuliah Tunggal atau UKT, September 2021.

Di tahap ini, Kemendikbud Ristek menggelontorkan Rp2 triliun untuk BLT UKT atau subsidi UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Negeri Swasta (PTS).

Setiap mahasiswa akan mendapat BLT UKT senilai Rp2,4 juta dengan total kuota 419.605 penerima yang memenuhi syarat.

Baca Juga: BLT UKT Kemendikbud Cair, Cek Syarat dan Cara Dapatkan Rp2,4 Juta Khusus Mahasiswa

Berikut syarat dan kriteria mahasiswa yang mendapatkan BLT UKT sebesar Rp2,4 juta:

1. Sebagai mahasiswa yang aktif kuliah.

2. Bukan sebagai penerima KIP Kuliah/beasiswa Bidikmisi.

3. Kondisi keuangan memerlukan bantuan BLT UKT pada semester ganjil tahun 2021 dengan dibuktikan oleh surat keterangan dari Kantor Desa/Kelurahan (bisa berbeda pada tiap-tiap universitas).

Baca Juga: Jadwal Sepakbola Hari Ini: BRI Liga 1, Premiere League, Serie A Liga Italia, dan La Liga Spanyol

Bantuan subsidi ini berlaku bagi mahasiswa dengan UKT maksimal sebesar 2,4 juta rupiah.

Seandainya ada selisih UKT setelah mendapat BLT UKT, itu akan menjadi kebijakan dari perguruan tinggi masing-masing.

Setelah mahasiswa memenuhi persyaratan di atas, berikut ini adalah cara mendapatkan BLT UKT Rp2,4 juta dari Kemendikbud Ristek:

Baca Juga: Live Moto GP Mulai Pukul 17.00 WIB, Cek Jadwal Trans 7 Hari Ini, Minggu 12 September 2021

1. Mahasiswa perlu mencari info soal BLT UKT ini kepada pegawai kampus yang membidangi keuangan dan UKT.

2. Setelah mendapat informasi yang dibutuhkan, daftarkan diri ke pimpinan universitas masing-masing.

3. Nantinya, pihak universitas akan memberikan sebuah berkas atau dokumen yang dijadikan syarat untuk mendapatkan BLT UKT.

4. Kemudian pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan mahasiswa yang bersangkutan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Demikian informasi terkait Syarat dan cara mendapatkan BLT UKT sebesar Rp 2,4 juta dari kemendikbud Ristek.***

Editor: M Fahmi

Sumber: KEMDIKBUD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah