PURBALINGGAKU - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) salurkan BLT Uang Kuliah Tunggal atau UKT, September 2021. Bantuan Senilai Rp2,4 juta bakal dicairkan untuk seluruh mahasiswa perguruan tinggi.
Cek Syarat dan cara dapatkan BLT UKT senilai Rp2,4 juta di sini. BLT UKT ini berlaku bagi semua mahasiswa baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Negeri Swasta (PTS).
Kemendikbud Ristek menggelontorkan anggaran sebesar Rp2 triliun. Danatersebut akan disalurkan sebagai BLT UKT atau subsidi UKT kepada 310.508 mahasiswa yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Satgas Covid 19 Purbalingga Bubarkan Kontes Merpati dan Lomba Voli di Kutasari
Berikut syarat dan kriteria mahasiswa yang mendapatkan BLT UKT sebesar Rp2,4 juta:
1. Sebagai mahasiswa yang aktif kuliah.
2. Bukan sebagai penerima KIP Kuliah/beasiswa Bidikmisi.
3. Kondisi keuangan memerlukan bantuan BLT UKT pada semester ganjil tahun 2021 dengan dibuktikan oleh surat keterangan dari Kantor Desa/Kelurahan (bisa berbeda pada tiap-tiap universitas.
Baca Juga: Cair! BSU Rp 1 Juta Siap Disalurkan, Cek Dulu Syarat dan Cara Penarikan di Sini