"Selain itu, untuk memulai sidang harus memenuhi 2/3 kuorum, dua partai saja tidak hadir maka tidak bisa dilanjutkan," ungkapnya.***
"Selain itu, untuk memulai sidang harus memenuhi 2/3 kuorum, dua partai saja tidak hadir maka tidak bisa dilanjutkan," ungkapnya.***
Editor: Ikhwan Mutaqin