AKBP Arif Rachman Kaget Lihat Rekaman CCTV Berbeda Dengan Keterangan Ferdy Sambo Soal Tembak Menembak

- 17 Oktober 2022, 23:26 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /PMJ News

Sebagai informasi, AKBP Ridwan Rheky Nelson Soplanit saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian anggota Polri tersebut menonton isi rekaman CCTV tersebut.

"Dari CCTV tersebut, saksi Chuck Putranto berkata, 'Bang, ini Yosua masih hidup'. Lalu saksi Baiquni memutar ulang antara menit 17.07 sampai 17.11 WIB. Mereka melihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU dalam persidangan.

Menyaksikan bukti rekaman CCTV, Arif Rachman merasa kaget.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Terkait Kasus Narkoba Teddy, Ketegasan Untuk Reformasi Polri

Arif Rachman tidak menyangka jika kronologi yang didengarnya soal tragedi tembak menembak berbeda dengan bukti rekaman CCTV.

Diketahui bahwa kondisi Yosua masih hidup dan mengerang kesakitan setelah ditembak Richard Eliezer.

Kemudian Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan berwarna hitam, menembak Yosua sebanyak satu kali dalam kondisi masih mengerang kesakitan.

Tembakan tersebut mengenai kepala bagian belakang sisi kiri Yosua, sehingga mengakibatkan korban tewas.

Kesaksian tersebut membantah pengakuan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Richard Eliezer, sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Pikiran Rakyat sidang perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x