PURBALINGGAKU - Babak baru kasus pembunuhan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai pada sidang perdana, Senin 17 Oktober 2022.
Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo mengungkap bahwa Yosua sudah tewas akibat aksi tembak menembak antara Yosua dan Richard Eliezer, sebelum Sambo sampai di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tapi kenyataanya, dalam rekaman CCTV mengungkap kejadian lain.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan mengenai kronologi berdasarkan beberapa keterangan anggota Polri.
Yaitu adanya perbedaan antara keterangan yang disampaikan Sambo, dengan kejadian yang terekam dalam CCTV rumah dinas Duren Tiga.
Baca Juga: Tangan Kapolri Listyo Sigit Gemetar Jadi Sorotan Saat Bacakan Arahan Presiden Jokowi
Hal ini bermula dari Chuck Putranto yang menghubungi Baiquni Wibowo untuk melihat TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Mereka berniat untuk melihat dan menggandakan bukti rekaman CCTV.
Setelah menggandakan bukti rekaman CCTV, Chuck Putranto menyampaikan pada AKBP Arif Rachman Arifin di rumah AKBP Ridwan Rheky Nelson Soplanit.