AKBP Arif Rachman Kaget Lihat Rekaman CCTV Berbeda Dengan Keterangan Ferdy Sambo Soal Tembak Menembak

- 17 Oktober 2022, 23:26 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /PMJ News

PURBALINGGAKU - Babak baru kasus pembunuhan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai pada sidang perdana, Senin 17 Oktober 2022.

Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo mengungkap bahwa Yosua sudah tewas akibat aksi tembak menembak antara Yosua dan Richard Eliezer, sebelum Sambo sampai di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tapi kenyataanya, dalam rekaman CCTV mengungkap kejadian lain.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan mengenai kronologi berdasarkan beberapa keterangan anggota Polri.

Yaitu adanya perbedaan antara keterangan yang disampaikan Sambo, dengan kejadian yang terekam dalam CCTV rumah dinas Duren Tiga.

Baca Juga: Tangan Kapolri Listyo Sigit Gemetar Jadi Sorotan Saat Bacakan Arahan Presiden Jokowi

Hal ini bermula dari Chuck Putranto yang menghubungi Baiquni Wibowo untuk melihat TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). 

Mereka berniat untuk melihat dan menggandakan bukti rekaman CCTV.

Setelah menggandakan bukti rekaman CCTV, Chuck Putranto menyampaikan pada AKBP Arif Rachman Arifin di rumah AKBP Ridwan Rheky Nelson Soplanit. 

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Pikiran Rakyat sidang perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x