Pengusaha Kena Pajak PKP, Benarkah Pengusaha Skala Kecil Terbebas Dari Beban Tersebut?

- 6 September 2022, 23:29 WIB
Ilustrasi pengusaha kena pajak
Ilustrasi pengusaha kena pajak /Wilfried Pohnke /Pixabay

PURBALINGGAKU - Pengusaha kena pajak atau PKP adalah orang yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak, yang didasarkan pada UU PPN tahun 1984 serta perubahannya.

Tetapi tidak semua pengusaha kena pajak, sebab pengusaha skala kecil dengan batasan tertentu tidak harus menjadi bagian dari PKP.

Kecuali, pengusaha kecil tersebut meminta adanya pengukuhan sebagai bagian dari pengusaha kena pajak.

Fungsi dari pengusaha kena pajak bagi pengusaha, yaitu pengawasan terhadap hak dan kewajiban dalam bidang PPnBM dan PPN.

Kemudian sebagai identitas PKP sekaligus memenuhi kewajiban sebagai wajib PPnBm atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Baca Juga: Rumus Menghitung Harga Jual, Pilih Dengan Tepat Agar Keuntungan Maksimal

Jenis kegiatan usaha pengusaha kena pajak yang wajib mengajukan sebagai wajib pajak yaitu yang melakukan eksport dan import Barang Kena Pajak (BKP), menghasilkan BKP atau JKP (Jasa Kena Pajak), menggunakan jasa dari luar area pabean, dan lain-lain.

Perbedaan antara PKP dan Non PKP lebih ditekankan pada perseorangan atau badan tertentu yang menyerahkan BKP dan JKP.

Sementara untuk Non PKP adalah pengusaha yang tidak melakukan pengukuhan sebagai PKP.

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x