Pengusaha Kena Pajak PKP, Benarkah Pengusaha Skala Kecil Terbebas Dari Beban Tersebut?

- 6 September 2022, 23:29 WIB
Ilustrasi pengusaha kena pajak
Ilustrasi pengusaha kena pajak /Wilfried Pohnke /Pixabay

Hak yang dapat diperoleh oleh pengusaha yang sudah mengukuhkan diri ke dalam PKP, yaitu mendapatkan kredit pajak atas diperolehnya BKP atau JKP.

Selain itu, juga dapat menerima kompensasi jika terjadi kelebihan PPN dari PKP yang dibayarkan.

Sementara untuk kewajibannya, yaitu memungut PPN atau PPnBM yang terutang, kemudian melakukan setoran PPN atau PPnBM yang terutang dan kurang bayar.

Selain itu, PKP juga wajib untuk melaporkan SPT PPN atau PPnBM yang masih terutang.

Keuntungan bergabung menjadi PKP diantaranya memiliki sistem dan legalitas di hadapan hukum.

Baca Juga: Cara Prediksi Naik Turunnya Harga Emas, Perhatikan Pergerakan Mata Uang AS

PKP dianggap sebagai perusahaan yang tertib sebagai wajib pajak dan merupakan perusahaan-perusahaan besar dan bonafit.

PKP juga bisa bertransaksi langsung dengan bendahara pemerintah.

Selain itu, adanya pola investasi dan produksi dari pengusaha dapat membaik sebab biaya akan dibebankan pada konsumen akhir.

Disamping PKP,  perusahaan juga terkena wajib pajak PPh 21.

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x