Pengusaha Kena Pajak PKP, Benarkah Pengusaha Skala Kecil Terbebas Dari Beban Tersebut?

- 6 September 2022, 23:29 WIB
Ilustrasi pengusaha kena pajak
Ilustrasi pengusaha kena pajak /Wilfried Pohnke /Pixabay

Pajak progresif PPh 21 adalah pajak yang dibebankan kepada perseorangan atau badan atas penghasilan baik berupa gaji, honor, tunjangan, dan berbagai pembiayaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Biasanya, perusahaan langsung memotong penghasilan karyawannya ketika tanggal gajian.

Perusahaan juga memberikan bukti-bukti pemotongan tersebut kepada karyawan yang terkena pajak tersebut. Bahwa pemotongan sudah disetorkan langsung pada pemerintah.

Bahkan peraturan semacam ini sudah mengikat keseluruhan karyawan didalamnya, baik karyawan tetap maupun tidak tetap yang sudah menerima gaji.

Baca Juga: Faktor yang Mempengaruhi Nilai Kurs Mata Uang, Penentu Tingkat Ekonomi Negara

Sekaligus sudah disebut sebagai subjek pajak, dengan memenuhi minimal jumlah total pendapatan yang dimilikinya dan masuk sebagai PKP atau Penghasilan Kena Pajak.

Sebagai perusahaan yang terdaftar dalam Pengusaha Kena Pajak dan menaungi perusahaan tertentu, pasti berkewajiban demikian.

PPh 21 dihasilkan dari pendapatan-pendapatan yang diterima oleh karyawan yang bekerja di dalam perusahaan tersebut.

Semakin tinggi penghasilan karyawan, maka akan semakin tinggi pula beban PPh.

Itulah penjelasan mengenai pengusaha kena pajak yang harus dipenuhi oleh perusahaan tertentu.***

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x