Golongan IV
Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk pemerintahan Daerah akan diberikan dengan paling banyak 50 persen tunjangan penghasilan. Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Inilah Formasi CPNS dan PPPK 2022, Mahfud MD: Ada Lebih dari 1 Juta!
Melalui informasi ini menunjukan berapakah besaran gaji ke 13 dan siapa Saja Penerimanya.
Demikian rincian tentang gaji ke 13 tertuang dalam PP Nomor 16 2022 yang patut disimak.***