2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Baca Juga: Kronologi Tjahjo Kumolo Sakit hingga Meninggal Dunia, Berawal dari Keletihan
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
4. Pejabat negara Pensiunan
5. Ahli waris penerima pensiunan
6. Penerima tunjangan
Baca Juga: Masyarakat Tidak Perlu Instal Aplikasi MyPertamina, Asal Lakukan Ini!
Pencairan Gaji ke 13 juga meliputi tambahan 50 persen untuk tunjangan kinerja.
Besaran gaji ke 13 pada tahun ini akan setara dengan gaji pansiunan pokok dan ditambah dengan tunjangan.
Berikut rincian besaran gaji ke 13 sesuai dengan PP tersebut: