PURBALINGGAKU- Akhir-akhir ini gaji ke 13 menjadi pembicaraan hangat, lantas berapakah besaran gaji ke 13 dan siapa saja penerimanya?
Gaji ke 13 Tahun 2022 akan dicairkan mulai Jumat, 1 Juli 2022 ,secara bertahap.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenku)
telah memberikan informasi petunjuk pelaksanaan teknis gaji ke 13.
Dalam Informasinya menjelaskan beberapa teknis, salah satunya menunjukan siapa saja penerimanya serta rincian besaran gaji ke 13.
Baca Juga: Tiga Provinsi Baru di Indonesia Disepakati, Ini Daftarnya
Berikut daftar penerima gaji ke 13, sesuai dengan PP tersebut di antaranya:
Penerima
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)