Tiga Provinsi Baru di Indonesia Disepakati, Ini Daftarnya

- 2 Juli 2022, 09:20 WIB
Suasana rapat paripurna DPR RI. Tiga Provinsi baru di Indonesia disepakati
Suasana rapat paripurna DPR RI. Tiga Provinsi baru di Indonesia disepakati /Foto :: pikiran-rakyat.com/

"Setuju," jawab peserta sidang

Meskipun perubahan RUU menjadi UU sudah disetujui DPR melalui sidang paripurna, belum tentu resmi berubah. 

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dibutuhkan tanda tangan presiden dalam Lembaran Negara. 

Baca Juga: Masyarakat Tidak Perlu Instal Aplikasi MyPertamina, Asal Lakukan Ini!

Jika selama 30 hari presiden tidak menanggapi hal tersebut, UU akan tetap berlaku paling lambat pada 30 Juli 2022.

Berikut tiga Provinsi baru di Indonesia :

1. Papua Selatan

Terdiri dari 4 Kabupaten, dengan Merauke sebagai Ibukota, Mappi, Asmat, Boven Diogel. 

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-76, Mahfud MD: Semoga Polri Makin Profesional

2. Papua Tengah

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x