PURBALINGGAKU - Melalui rapat paripurna DPR RI pada 30 Juni 2022 resmi tiga provinsi baru di Indonesia telah disepakati.
Pembentukan tiga provinsi baru di Indonesia tersebut merujuk pada Rancangan Undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi Undang-undang (UU).
Rapat paripurna DPR RI yang ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 memutuskan pembentukan tiga provinsi baru di Indonesia.
Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta dan disiarkan langsung YouTube resmi milik DPR RI.
Baca Juga: Profil Lengkap Tjahjo Kumolo dari Kiprah Politik hingga Menjabat Jadi Menteri PAN-RB
Rapat Paripurna DPR RI merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI yang dipimpin oleh pimpinan sidang.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI menanyakan kepada para peserta sidang paripurna tentang persetujuan pengesahan.
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota yang hadir, apakah RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Sufmi.
Baca Juga: Kronologi Tjahjo Kumolo Sakit hingga Meninggal Dunia, Berawal dari Keletihan