Ketahui Cara Membeli Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau KTP

- 29 Juni 2022, 17:22 WIB
Ketahui Cara Membeli Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau KTP
Ketahui Cara Membeli Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau KTP /Media Blitar/Ayu Eviana/

2. Langkah-langkah Membeli Menggunakan KTP

- Tunjukkan KTP pada pengecer

- Pengecer akan mencatat NIK

- Anda bisa membeli minyak curah di lokasi itu

Baca Juga: Elvis Cafe Eks Holywings Disegel Pemkot Bogor, Pemanggilan Ivan Tanjaya Kembali Jadi Sorotan

Maksimal pembelian minyak goreng curah rakyat adalah 10 kilogram sehingga tidak diperkenankan untuk membeli lebih dari itu.

Aturan ini dikabarkan akan mulai efektif berlaku pada 11 Juli 2022 mendatang.

Itulah informasi tentang cara membeli minyak goreng menggunakan Peduli Lindungi atau KTP.***

Halaman:

Editor: A.N Setiawan

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah