"Untuk motif belum bisa disampaikan," ujarnya
Sebelumnya, Ketua DPP KNPI, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan dari sekelompok orang tak dikenal.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di sebuah rumah makan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: PBNU Bentuk Gugus Tugas Penanganan Gempa Pasaman Barat, Begini Langkah yang Akan Dilakukan
Awalnya, hanya tiga pelaku yang berhasil diamankan. Namun, dua lainnya menyusul dengan menyerahkan diri ke polisi.
Atas aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.
Baca Juga: Gempa Bumi Pasaman Barat Sumbar, Posko hingga Bantuan Telah Diturunkan
"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan (Ketua DPP KNPI)," tukas Zulpan belum lama ini.***