Pelaku Pengeroyokan Ketua DPP KNPI Berhasil Dibekuk Seluruhnya, Satu yang Sempat Buron Menyerahkan Diri

- 28 Februari 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi pengeroyokan - Pelaku pengeroyokan Ketua DPP KNPI Berhasil diamankan seluruhnya satu orang sempat buron akhirnya menyerahkan diri, Senin 28 Februari 2022
Ilustrasi pengeroyokan - Pelaku pengeroyokan Ketua DPP KNPI Berhasil diamankan seluruhnya satu orang sempat buron akhirnya menyerahkan diri, Senin 28 Februari 2022 /Pixabay

"Untuk motif belum bisa disampaikan," ujarnya

Sebelumnya, Ketua DPP KNPI, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan dari sekelompok orang tak dikenal.

Aksi pengeroyokan itu terjadi di sebuah rumah makan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: PBNU Bentuk Gugus Tugas Penanganan Gempa Pasaman Barat, Begini Langkah yang Akan Dilakukan

Awalnya, hanya tiga pelaku yang berhasil diamankan. Namun, dua lainnya menyusul dengan menyerahkan diri ke polisi.

Atas aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.

Baca Juga: Gempa Bumi Pasaman Barat Sumbar, Posko hingga Bantuan Telah Diturunkan

"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan (Ketua DPP KNPI)," tukas Zulpan belum lama ini.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah