Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ajukan Penghentian Perkara ke Kejati DKI

- 27 Januari 2022, 15:02 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat  berbincang dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya".
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat berbincang dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya". /Tangkapan layar kanal YouTube HARIS AZHAR/

Menurut Andi, tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Karena itu, pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan atau setidak tidaknya menghentikan kasus ini.

Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap menekankan, penyampaian pendapat di ruang digital merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM.

"Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang HAM di wilayah Papua," ujarnya.

Baca Juga: Polri Buka Rekrutmen, Tertarik? Cek Syarat Berikut

Seperti diketahui,  penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Keduanya dicecar penyidik dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan sebagai saksi selama enam jam pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x