Menurut Andi, tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Karena itu, pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan atau setidak tidaknya menghentikan kasus ini.
Menurut Andi, tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Karena itu, pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan atau setidak tidaknya menghentikan kasus ini.
Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap menekankan, penyampaian pendapat di ruang digital merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM.
"Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang HAM di wilayah Papua," ujarnya.
Baca Juga: Polri Buka Rekrutmen, Tertarik? Cek Syarat Berikut
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.
Keduanya dicecar penyidik dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan sebagai saksi selama enam jam pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu.***
Editor: Galuh Widoera Prakasa
Sumber: Antara