Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ajukan Penghentian Perkara ke Kejati DKI

- 27 Januari 2022, 15:02 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat  berbincang dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya".
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat berbincang dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya". /Tangkapan layar kanal YouTube HARIS AZHAR/

PURBALINGGAKU - Kuasa Hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka menilai proses hukum yang tengah berjalan terlalu dipaksakan penyidik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan kedua aktivis tersebut atas video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Baca Juga: Dua Kapal Perang TNI AL Dilelang Karena Tak Layak Pakai

Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti, Andi Muhammad Rezaldi menyebut kasus yang dialami Fatia dan Haris dapat dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau  bentuk kriminalisasi.

"Apa yang dilakukan oleh keduanya itu dijamin baik menurut instrumen hukum dan juga hak asasi manusia," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis 27 Januari 2022.

Selain itu, apa yang dilakukan Haris dan Fatia merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan juga demokrasi.

"Dalam surat yang kami sampaikan itu kami mengeluarkan berbagai pendapat secara hukum dan HAM yang sebetulnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan," ujarnya.

Baca Juga: Pasien Covid 19 varian Omicron di Jakarta Mulai Meningkat, Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Capai 45 Persen

Menurut Andi, tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Karena itu, pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan atau setidak tidaknya menghentikan kasus ini.

Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap menekankan, penyampaian pendapat di ruang digital merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM.

"Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang HAM di wilayah Papua," ujarnya.

Baca Juga: Polri Buka Rekrutmen, Tertarik? Cek Syarat Berikut

Seperti diketahui,  penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Keduanya dicecar penyidik dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan sebagai saksi selama enam jam pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x