Dua Kapal Perang TNI AL Dilelang Karena Tak Layak Pakai

- 27 Januari 2022, 14:42 WIB
KRI Teluk Mandar 514 hendak dilelang karena sudah tidak layak pakai.
KRI Teluk Mandar 514 hendak dilelang karena sudah tidak layak pakai. /lantamal7-koarmada2.tnial.mil.id

Nilai taksirannya limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.

Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar.

"Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL," kata Prabowo.

Baca Juga: Pasien Covid 19 varian Omicron di Jakarta Mulai Meningkat, Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Capai 45 Persen

Sementara itu, dalam rapat yang dihadiri jiga oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Komisi I DPR RI menyetujui rencana Kemenhan menjual dua KRI tersebut.

"Setelah mendengarkan penjelasan Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.***

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x