Dua Kapal Perang TNI AL Dilelang Karena Tak Layak Pakai

- 27 Januari 2022, 14:42 WIB
KRI Teluk Mandar 514 hendak dilelang karena sudah tidak layak pakai.
KRI Teluk Mandar 514 hendak dilelang karena sudah tidak layak pakai. /lantamal7-koarmada2.tnial.mil.id

PURBALINGGAKU - Dua kapal perang (KRI) milik TNI Angkatan Laut akan dilelang karena sudah tidak layak pakai.

Kedua kapal perang tersebut ialah KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Keduanya merupakan kapal perang buatan Korea tahun 1980.

Dilansir dari Antara, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyebutkan, sebelum mengajukan permohonan lelang, TNI AL telah membentuk tim penelitian untuk mengkaji dua kapal perang tersebut.

"Menindaklanjuti rencana penghapusan tersebut TNI AL telah membentuk tim penelitian," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Pasien Covid 19 varian Omicron di Jakarta Mulai Meningkat, Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Capai 45 Persen

Dari hasil penelitian itu, secara teknis kondisi kapal sudah tidak layak untuk digunakan karena bangunan kapal banyak yang keropos.

Kondisi permesinan, kelistrikan dan peralatan navigasi sudah tidak bisa digunakan, Ssehingga tidak efisien untuk bisa memperbaiki kerusakan yang ada.

"Permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi. Kondisi platform tidak layak digunakan, serta tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement," papar Prabowo.

Karena tidak ada opsi untuk melakukan perbaikan, direkomendasikan ke Panglima TNI untuk dipindahtangankan dengan penjualan secara lelang.

Baca Juga: Polri Buka Rekrutmen, Tertarik? Cek Syarat Berikut

Nilai taksirannya limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.

Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar.

"Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL," kata Prabowo.

Baca Juga: Pasien Covid 19 varian Omicron di Jakarta Mulai Meningkat, Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Capai 45 Persen

Sementara itu, dalam rapat yang dihadiri jiga oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Komisi I DPR RI menyetujui rencana Kemenhan menjual dua KRI tersebut.

"Setelah mendengarkan penjelasan Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x