Heboh Lansia Jadi Korban Pengeroyokan Lantaran Diteriaki Maling, Pihak Keluarga Buka Suara

- 25 Januari 2022, 20:23 WIB
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur /PMJ News

Baca Juga: Potret Ganjar Santap Nasi Jamblang Pakai Tangan: Nagih Banget, Kalau ke Cirebon Wajib Coba!

"Intinya saya dari keluarga itu tidak menerima papa meninggal dalam keadaan mengenaskan kayak gini, kita minta keadilan," kata Bryna seperti dikutip Purbalinggaku dari PMJ News.

Saat ini Polisi telah menangkap 5 orang tersangka atas kasus pengeroyokan yang menimpa WH.

Kelima tersangka itu memiliki peran berbeda akibat terprovokasi teriakan maling terhadap korban sehingga melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Hanya Usaha Fotocopy dan Simpan Pinjam, Koperasi PNS Setda Purbalingga Kurang Kreatif

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan para tersangka terprovokasi oleh adanya sebutan maling yang dikatakan pelaku terhadap korban.

"Kemudian kedua emosi, karena banyak orang yang mengejar korban tapi korban tidak memberhentikan kendaraannya. Terus emosi (dengan mengeroyok korban) karena setiap orang pelampiasannya beda-beda tidak bisa dikendalikan," kata Zulpan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Alun-Alun Purbalingga Porak-poranda Diterjang Angin Puting Beliung

Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Gilang Grahita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah