Heboh Lansia Jadi Korban Pengeroyokan Lantaran Diteriaki Maling, Pihak Keluarga Buka Suara

- 25 Januari 2022, 20:23 WIB
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur /PMJ News

PURBALINGGAKU - Heboh lansia pengemudi mobil berinisial WH (88) jadi korban pengeroyokan hingga tewas lantaran dituduh sebagai maling, pihak keluarga buka suara.

Aksi pengeroyokan yang terjadi di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur tengah menjadi sorotan publik.

Melalui kuasa hukum keluarga WH, Freddy Y Patty menerangkan kronologi kejadian yang menimpa kliennya.

Dikutip Purbalinggaku dari PMJ News, korban keluar rumah pada Sabtu 22 Januari 2022 dengan membawa mobil tanpa sepengetahuan keluarga hingga keesokan harinya tak kunjung pulang.

Baca Juga: Jadwal lengkap dan Link Live Streaming BRI Liga 1 pekan ke 21, Persaingan Sengit Tiga Tim Pemuncak Klasemen

Kemudian pada Minggu 23 Januari 2022 pagi, keluarga merasa bingung karena tak menemukan keberadaan korban.

"Sampai pada akhirnya, pihak Polres Metro Jakarta Timur menghubungi pihak keluarga dan menyatakan Wiyanto telah meninggal dunia karena dikeroyok," katanya.

Anak korban, Bryna buka suara terkait kematian ayahnya yang disebabkan karena aksi pengeroyokan tersebut.

Ia mengaku tak terima ayahnya meninggal dalam kondisi mengenaskan.

Baca Juga: Potret Ganjar Santap Nasi Jamblang Pakai Tangan: Nagih Banget, Kalau ke Cirebon Wajib Coba!

"Intinya saya dari keluarga itu tidak menerima papa meninggal dalam keadaan mengenaskan kayak gini, kita minta keadilan," kata Bryna seperti dikutip Purbalinggaku dari PMJ News.

Saat ini Polisi telah menangkap 5 orang tersangka atas kasus pengeroyokan yang menimpa WH.

Kelima tersangka itu memiliki peran berbeda akibat terprovokasi teriakan maling terhadap korban sehingga melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Hanya Usaha Fotocopy dan Simpan Pinjam, Koperasi PNS Setda Purbalingga Kurang Kreatif

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan para tersangka terprovokasi oleh adanya sebutan maling yang dikatakan pelaku terhadap korban.

"Kemudian kedua emosi, karena banyak orang yang mengejar korban tapi korban tidak memberhentikan kendaraannya. Terus emosi (dengan mengeroyok korban) karena setiap orang pelampiasannya beda-beda tidak bisa dikendalikan," kata Zulpan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Alun-Alun Purbalingga Porak-poranda Diterjang Angin Puting Beliung

Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.***

Editor: Gilang Grahita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah