PURBALINGGAKU - Polisi memastikan Vidio syur berdurasi 61 detik yang menampilkan sosok perempuan mirip Nagita Slavina merupakan palsu.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya, video (perempuan mirip Nagita Slavina) itu fake atau palsu. Itu merupakan hasil editing," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana dikutip dari PMJ News, Senin 17 Januari 2022.
Sebelumnya Kongres Pemuda Indonesia (KPI) telah melaporkan penyebar Vidio perempuan mirip Nagita Slavina terkait UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Dinilai Mengancam Ketertiban Umum, Novak Djokovic Dideportasi dari Australia
Laporan itu telah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/POLDA METRO JAYA.
Pelapor menurut Wisnu akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan yang dilayangkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Nanti mau dimintai keterangan pelapor dulu," ucapnya.
Baca Juga: Muncul Potensi Pelanggaran NFT di OpenSea, Kemenkominfo Berikan Imbauan
Sementara, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan usai video 61 detik tersebut dinyatakan palsu.