Muncul Potensi Pelanggaran NFT di OpenSea, Kemenkominfo Berikan Imbauan

- 17 Januari 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi NFT. Muncul Potensi Pelanggaran NFT di Opensea Kemenkominfo Berikan imbauannya, Senin 17 Januari 2022
Ilustrasi NFT. Muncul Potensi Pelanggaran NFT di Opensea Kemenkominfo Berikan imbauannya, Senin 17 Januari 2022 /Reuters

PURBALINGGAKU - NFT belakangan menjadi topik yang banyak diperbincangkan warganet. Pemicunya setelah muncul fenomena Ghozali asal Semarang.

Ghozali yang merupakan mahasiswa asal Semarang itu berhasil meraup miliaran rupiah dari NFT setelah menjual swafotonya di OpenSea.

Semakin populer nya NFT atau Non-Fungible Token membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan perhatiannya.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengimbau kepada masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak.

Baca Juga: Bukan Belasan Miliar! Chef Arnold Ungkap Fakta Pendapatan Ghazali dari NFT

"Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," kata Dedy kepada dikutip dari Antara, Senin 17 Januari 2022.

Belakangan fenomena demam NFT telah memunculkan satu potensi pelanggaran, seseorang atau forum mencoba menjual swafoto dengan KTP melalui platform transaksi NFT.

Baca Juga: Demam NFT Gegara Selfie Ghozali, Kominfo Bakal Awasi Transaksi di Indonesia

Dedy mengingatkan platform-platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan data pribadi, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah