PURBALINGGAKU - Perputaran uang dalam kasus transaksi narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai Rp400 triliun.
Dugaan nominal fantastis dalam transaksi narkoba itu disampaikan Petugas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat ini PPATK tengah menyelidiki kasus transaksi narkoba yang melibatkan uang dengan nominal super besar.
Baca Juga: Penipuan Sunmod Alkes: Satu Lagi Tersangka Ditangkap, Korban Tergiur Keuntungan Berlipat Ganda
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan sebanyak 47 hasil analisis dan informasi kepada Bareskrim Polri, Polda, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Total dana yang diduga dengan kasus-kasus terkait narkotika kurang lebih Rp1,9 triliun," kata Ivan dalam siaran persnya akhir tahun PPATK di Jakarta, Selasa 21 Desember 2021.
Baca Juga: Probable Covid 19 Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 11, Masyarakat Perlu Waspada
Menurutnya setelah mendapatkan hasil analisis, PPATK akan cepat merespon dengan menggelar proses pemeriksaan.
Kemudian Ivan menjelaskan, hasil pemeriksaan kemudian kembali dikirimkan kepada Bareskrim Polri, Polda, dan BNN.
Baca Juga: Gelar Refleksi Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Prof Sugeng: Perlu Dilakulan Evaluasi dan Refleksi
Ivan mengungkap, dalam kurun waktu 2016, PPATK telah mengirimkan dua hasil pemeriksaan untuk Polri, dan sebanyak sembilan hasil pemeriksaan kepada BNN di sepanjang 2016-2021.
"Total dana yang diduga terkait kasus ini kurang lebih Rp221,664 triliun," ujar Ivan.
Tetapi, PPATK juga sudah punya perhitungan tersendiri terkait perputaran uang untuk kasus transaksi narkotika, dimana jumlahnya jauh lebih besar.***