PURBALINGGAKU - Menjelang perayaan Natal 2021, pemerintah meminta gereja untuk membentuk Satgas Covid 19.
Pembentukan Satgas Covid 19 dimaksudkan sebagai langkah pengendalian penyebaran virus Corona saat Natal.
Pembentukan Satgas Covid 19 saat Natal menjadi syarat dibolehkannya umat Kristiani melakukan ibadah secara fisik.
"Menjelang Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk satgas Covid 19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Rekomendasi Buku: Funiculi Funicula, Jelajah Masa Lalu dan Masa Depan
Dirinya mengatakan, pembentukan Satgas Covid 19 di gereja itu dapat terdiri dari internal gereja mulai dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.
Setelah Satgas Covid 19 di gereja dibentuk, lanjut Wiku, segera menyusun rencana kepatuhan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah Natal.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Sunmod Alkes, Korban Alami Kerugian 1,3 Triliun Rupiah
"Setelah satgas dibentuk segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid 19," ujarnya.