Jelang Natal Pemerintah Wajibkan Gereja Bentuk Satgas Covid 19, 'Syarat Melakukan Ibadah Secara Fisik'

- 18 Desember 2021, 14:54 WIB
Anggota TNI dan Polisi memeriksa pembatas kursi jamaat saat pengecekan penerapan protokol kesehatan (prokes) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gereja Katolik Santo Paulus, Kleco, Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/12/2021). Pengecekan tersebut untuk memantau langsung kesiapan penerapan prokes di Gereja jelang Hari Natal guna mengantisipasi penyebaran Covid 19 saat pelaksanaan Ibadah Natal 2021
Anggota TNI dan Polisi memeriksa pembatas kursi jamaat saat pengecekan penerapan protokol kesehatan (prokes) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gereja Katolik Santo Paulus, Kleco, Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/12/2021). Pengecekan tersebut untuk memantau langsung kesiapan penerapan prokes di Gereja jelang Hari Natal guna mengantisipasi penyebaran Covid 19 saat pelaksanaan Ibadah Natal 2021 /ANTARA

PURBALINGGAKU - Menjelang perayaan Natal 2021, pemerintah meminta gereja untuk membentuk Satgas Covid 19.

Pembentukan Satgas Covid 19 dimaksudkan sebagai langkah pengendalian penyebaran virus Corona saat Natal.

Pembentukan Satgas Covid 19 saat Natal menjadi syarat dibolehkannya umat Kristiani melakukan ibadah secara fisik.

"Menjelang Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk satgas Covid 19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Rekomendasi Buku: Funiculi Funicula, Jelajah Masa Lalu dan Masa Depan

Dirinya mengatakan, pembentukan Satgas Covid 19 di gereja itu dapat terdiri dari internal gereja mulai dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.

Setelah Satgas Covid 19 di gereja dibentuk, lanjut Wiku, segera menyusun rencana kepatuhan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah Natal.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Sunmod Alkes, Korban Alami Kerugian 1,3 Triliun Rupiah

"Setelah satgas dibentuk segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid 19," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah