Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Sunmod Alkes, Korban Alami Kerugian 1,3 Triliun Rupiah

- 18 Desember 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi penipuan sunmod alkes yang dijerat pasal pencucian uang, korban mengalami kerugian hingga triliunan rupiah, Sabtu 18 Desember 2021
Ilustrasi penipuan sunmod alkes yang dijerat pasal pencucian uang, korban mengalami kerugian hingga triliunan rupiah, Sabtu 18 Desember 2021 /PIxabay/stevepb

PURBALINGGAKU - Tersangka Penipuan investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) dibekuk Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Korban penipuan investasi sunmod alkes itu mengalami kerugian yang tidak sedikit. Dari informasi yang diterima, korban mengalami kerugian senilai Rp1,3 triliun.

Dir Tipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan satu tersangka yang kembali dibekuk berinisial B.

"Sudah ditangkap tersangka inisial (B)," tutur Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 18 Desember 2021.

Baca Juga: Biodata Tiara Andini, Penyanyi Tanah Air Yang Fotonya Ada di Billboard's Times Square New York

Whisnu mengatakan sampai saat ini pihaknya telah menangkap dua orang tersangka dari kasus itu. Menurutnya para tersangka telah dilakukan penahanan.

"Kedua tersangka BS dan V yang ditahan," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan atas penipuan itu, para pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca Juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Berusia 13 Tahun di Banjarnegara

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x