PURBALINGGAKU - Dahlia (bukan nama sebenarnya) masih berusia 13 tahun. Namun ia harus merasakan pahitnya pengalaman hidup. SK (47), ayah tirinya, tega melakukan perbuatan tercela, merudapaksa Dahlia berkali-kali dengan ancaman agar tidak membeberkan perbuatan itu.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Banjarnegara. Peristiwa memilukan ini pertama terjadi pada Juni 2020. Ketika itu, ia sedang menonton TV.
Tiba-tiba ayah tirinya mendekapnya dari belakang. Lalu peristiwa itupun terjadi.
“Badan korban ditelentangkan oleh pelaku dan tubuh korban langsung ditindih. Dengan mata melotot sambil berkata 'Aja Ngomong Karo Mamakee!' (jangan bilang sama ibu),” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, Selasa (7/12/2021) di Mapolres Banjarnegara.
Karena takut, korban yang kini jadi penyintas kekerasan seksual tak berani mengungkap perbuatan keji ayah tirinya.
Ia hanya berani bercerita kepada saudara yang usianya sebaya dengannya. Mereka tak berdaya melawan karena terngiang ancaman pelaku.
Iapun harus mengalami kekejian itu berulang-ulang hingga empat kali.
“Tersangka melakukan pencabulan kepada korban sebanyak empat kali di depan TV dan kamar,” ujarnya.
Kemudian pada bulan Agustus Ibu korban meninggal dunia. Sejak saat itu, ia berani menceritakan perlakuan bejat ayah tirinya kepada saudaranya.