Virus Covid 19 Varian Omicron Muncul, Pemerintah Mulai Besok Perpanjang Waktu Karantina

- 28 November 2021, 21:46 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan untuk mengantisipasi virus Covid 19 varian Omicron pemerintah akan perpanjang masa karantina, Minggu 28 November 2021
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan untuk mengantisipasi virus Covid 19 varian Omicron pemerintah akan perpanjang masa karantina, Minggu 28 November 2021 / Instagram.com/@luhut.pandjaitan

PURBALINGGAKU - Pemerintah memutuskan akan menambah waktu karantina pencegahan virus Covid 19 bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia.

Hal itu menyusul munculnya virus Covid 19 varian Omicron yang menyita perhatian baru-baru ini. Pemberlakuan karantina yang sebelumnya hanya 3 hari akan menjadi 7 hari.

Kebijakan penambahan waktu karantina dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19 varian Omicron yang dikabarkan kebal terhadap vaksin.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan itu mulai diterapkan besok 29 November 2021 tepat pukul 00.01 waktu setempat.

Baca Juga: Cegah Varian Corona B11529, Pemerintah Batasi Kunjungan WNA dari Delapan Negara di Afrika

"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut dalam konferensi pers secara daring, Minggu 28 November 2021.

Menurut Luhut Poin A dimaksud antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia,  Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Dirinya juga meminta masyarakat Indonesia tidak panik dalam menghadapi Covid 19 varian Omicron. Varian baru itu menjadi perhatian dunia karena sifatnya yang lebih cepat menyebar.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah