Cegah Varian Corona B11529, Pemerintah Batasi Kunjungan WNA dari Delapan Negara di Afrika

- 28 November 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi. Covid-19 yang bermutasi menjadi varian Omicron dari Afrika Selatan.
Ilustrasi. Covid-19 yang bermutasi menjadi varian Omicron dari Afrika Selatan. /REUTERS/Danish Siddiqui

PURBALINGGAKU - Pemerintah Indonesia membatasi kunjungan orang asing yang pernah tinggal atau berkunjung di delapan negara di Afrika.

Keputusan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.

SE memuat, pertama, penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga: Covid 19 Varian Botswana Ditemukan di Belgia, Uni Eropa Panik

Kedua, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria

Ketentuan dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

"Aturan itu dikeluarkan menyikapi dinamika munculnya varian baru COVID-19 B1.1.529 dari luar wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara seperti dikutip dari Antara, Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Tepi Sungai Ketek Karanganyar, Kebumen

SE tersebut berlaku mulai 29 November 2021 dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah