PURBALINGGAKU - Olivia Nathania (Oi) yang merupakan anak dari Artis Nia Daniaty telah ditetapkan menjadi tersangka penipuan rekrutmen CPNS Fiktif dan harus menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Selain Oi, empat tersangka dari kasus CPNS Fiktif menjalani pemeriksaan hari ini Senin 15 November 2021.
"Untuk empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (CPNS Fiktif) kita panggil untuk pemeriksaan, masih berlangsung pemeriksaannya hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Sementara, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengungkap identitas dari keempat tersangka CPNS Fiktif selain Oi.
Masing-masing tersangka menurutnya bernama Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo serta Ekky Saputra dengan perannya masing-masing.
Jery menyebutkan, Keempatnya diketahui memiliki peran penting dan turut ikut serta membantu Oi dalam melakukan aksi penipuan CPNS tersebut.
"Fiky Muliandhany, dia yang memesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK. Dia sudah memesan sebanyak 10 kali," kata Jerry dalam keterangannya.
Baca Juga: KSPI Minta Ganjar Naikan UMK Rp 300-400 Ribu, Kebutuhan Buruh Selama Pandemi Meningkat
Editor: Rifatuts Tsaniyah
Sumber: PMJ News