Selain Oi, Empat Tersangka Penipuan CPNS Fiktif Diperiksa

- 15 November 2021, 21:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat beri keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat beri keterangan. /PMJ News/

PURBALINGGAKU - Olivia Nathania (Oi) yang merupakan anak dari Artis Nia Daniaty telah ditetapkan menjadi tersangka penipuan rekrutmen CPNS Fiktif dan harus menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Selain Oi, empat tersangka dari kasus CPNS Fiktif menjalani pemeriksaan hari ini Senin 15 November 2021.

"Untuk empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (CPNS Fiktif) kita panggil untuk pemeriksaan, masih berlangsung pemeriksaannya hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus. 

Sementara, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengungkap identitas dari keempat tersangka CPNS Fiktif selain Oi.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Bupati Banyumas Minta Dipanggil Sebelum OTT, Firli Bahuri: Jika Cukup Bukti Ya Ditangkap

Masing-masing tersangka menurutnya bernama Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo serta Ekky Saputra dengan perannya masing-masing.

Jery menyebutkan, Keempatnya diketahui memiliki peran penting dan turut ikut serta membantu Oi dalam melakukan aksi penipuan CPNS tersebut.

"Fiky Muliandhany, dia yang memesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK. Dia sudah memesan sebanyak 10 kali," kata Jerry dalam keterangannya.

Baca Juga: KSPI Minta Ganjar Naikan UMK Rp 300-400 Ribu, Kebutuhan Buruh Selama Pandemi Meningkat

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah