Anggota DPR RI Minta Syarat Tes PCR untuk Penerbangan Dibatalkan, Lebih Kuat Muatan Bisnisnya

- 30 Oktober 2021, 18:22 WIB
Sigit Sosiantomo Anggota Komisi V DPR RI
Sigit Sosiantomo Anggota Komisi V DPR RI /Dok. DPR RI/

PURBALINGGAKU - Syarat menunjukan hasil Tes PCR untuk penerbangan domestik kian menuai pertentangan. Kali ini, Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo merekomendasikan agar pemerintah dapat membatalkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021.

Ketentuan mewajibkan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan yang ada di SE tersebut menurutnya tidak diperlukan lagi. Banyak aspek yang menjadi pertimbangan pembatalan.

"Di Jawa sudah PPKM level 1. Kalau PPKM level 1 saja diwajibkan PCR, lalu untuk apa kriteria level tersebut? Mestinya ketika PPKM level 1 kita cukup pakai antigen saja, atau bahkan tidak pakai tes COVID lagi. Hampir 60 persen menurut data warga Indonesia sudah divaksinasi. Lalu, gunanya apa vaksinasi?" katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Gara-gara Laporan Via Instagram, Pengguna Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi

Sigit menambahkan, kewajiban tes PCR bakal menyusahkan masyarakat. Sebabnya, mulai dari ketersediaan yang tidak merata, masa berlaku yang terlalu singkat, dan harga yang relatif mahal.

Apalagi, lanjut Sigit, Surat Edaran tersebut rencananya akan diterapkan ke seluruh moda transportasi.

Sigit mengemukakan, alasan utama pemerintah mensyaratkan hasil tes PCR terkait rencana peningkatan kapasitas pesawat.

Padahal, menurutnya, penelitian IATA (International Air Transport Association), menyatakan transportasi udara merupakan salah satu moda transportasi yang paling aman dari penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Mendoan dan Ebeg Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah