Dihukum Ringan Setelah Membanting Mahasiswa Hingga Kejang, Brigadir NP Dinilai Baik dan Disiplin

- 24 Oktober 2021, 14:30 WIB
Brigadir NP, Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang dihukum ringan karena banyak prestasi
Brigadir NP, Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang dihukum ringan karena banyak prestasi /Tangkapan layar Twitter/@juru_baca

PURBALINGGAKU - Meski sempat viral membanting mahasiswa hingga kejang saat aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Tangerang beberapa waktu lalu, Brigadir NP tidak dipecat.

Atas tindakannya membanting mahasiswa hingga kejang, Brigadir NP hanya resmi ditahan selama 21 hari. Hukuman ringan itu dikarenakan kinerja baiknya yang selama ini dilakukan untuk masyarakat.

Hukuman ringan Brigadir NP juga diberikan karena dirinya langsung mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya setelah membanting mahasiswa hingga kejang. 

Brigadir NP meminta maaf atas kekhilafan dirinya saat bertugas serta telah menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Viral Video Polisi Banting Mahasiswa hingga Kejang, Begini Kondisi Korban Saat Ini

 

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP telah menjadi anggota Polri aktif selama 12 tahun dan telah menunjukkan loyalitasnya sebagai abdi negara.

“Brigadir NP selama 12 tahun berdinas tidak pernah dihukum baik, disiplin, kode etik profesi Polri juga sangsi pidana,” kata Shinto Silitonga, dalam keterangannya Sabtu 23 Oktober 2021.

Selain itu menurutnya, Brigadir NP juga telah banyak mencapai prestasi dengan mengungkap sejumlah kasus yang terjadi di wilayah Polda Banten. 

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah