Beberapa syarat lain yang diberikan bagi para pekerja yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sendiri adalah yaitu bekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta dan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3.
Sedangkan, selain dari beberapa syarat tersebut juga terdapat syarat penting yang harus dipenuhi oleh para pekerja di beberapa sektor yang akan mendapatkan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji.
Baca Juga: Cara Meihat Hasil Pengumuman Tes SKD CPNS 2021 dan Jadwal Lengkap dari BKN
Berikut merupakan beberapa sektor perusahaan yang pekerja berhak mendapatkan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU:
1. Sektor produksi barang konsumsi.
2. Sektor transportasi.
3. Sektor aneka industri.
4. Sektor properti dan real estate.
5. Sektor perdagangan dan jasa.
Namun agar lebih pasti, maka para pekerja dapat melakukan cek penerima bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU dengan mengakses link resmi yang telah diberikan oleh Kemnaker.