Kemnaker Tambah Kuota Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Ini Syarat Penerima BSU 2021

- 30 September 2021, 11:15 WIB
Kemnaker Tambah Kuota Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Ini Syarat Penerima BSU 2021
Kemnaker Tambah Kuota Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Ini Syarat Penerima BSU 2021 /Dok BRI

 

PURBALINGGAKU - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menambah kuota penerima BSU 2021 bulan Oktober. BLT subsidi gaji dipastikan cair lagi pada bulan Oktober.

Penerima BLT subsidi gaji akan diperluas. Sebelumnya hanya untuk daerah dengan wilayah PPKM level 4 dan 3. Kali ini BSU akan diperluas hingga 34 provinsi di 514 kota/kabupaten.

Perluasan cakupan penerima BLT Subsidi Gaji hingga ke 34 provinsi ini menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri agar sisa anggaran BSU bisa dihabiskan tepat waktu, di akhir Oktober 2021.

Baca Juga: 5 Ciri Pelaku Usaha yang Termasuk dalam 100 Ribu Penerima BLT UMKM

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Dapat Rp 1 Juta Melalui www.prakerja.go.id

Baca Juga: Truk Pengangkut Kayu Tripleks Terguling di Pengadegan, Macet hingga Pengalihan Jalan

Sebagaimana artikel yang diberitakan oleh Berita DIY dengan judul "BLT Subsidi Gaji Karyawan Cair Lagi di Oktober, Kemnaker Tambah Kuota Penerima BSU 2021 dengan Syarat Ini."

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," kata Indah lewat keterangan tertulis, Rabu 29 September 2021.

Halaman:

Editor: Billy Widoera Kharisma

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah