Sebelumnya, pemerintah juga melakukan hal yang sama pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah tahun ini.
Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Piala Thomas dan Uber 2020 Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Susunan Grup dan Daftar Skuad Indonesia
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tutur Kamaruddin Amin.***