PURBALINGGAKU - Bareskrim Polri saat ini tengah mengusulkan agar Irjen Napoleon Bonaparte dipindah ke Lapas Cipinang.
Irjen Napoleon Bonaparte adalah terdakwa kasus penerimaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.
Saat ini Napoleon Bonaparte merupakan tahanan Mahkamah Agung (MA) yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri karena perkaranya saat ini masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi.
“Tahanan Hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Jumat 8 Oktober 2021.
Selama di dalam rutan Napoleon banyak menarik perhatian publik. Beberapa tingkah arogan dilakukannya, mulai dari penganiayaan hingga intimidasi.
Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kace pernah menjadi korban, yang terbaru Napoleon terseret dugaan intimidasi dan pengancaman selama berada di Rutan.
Baca Juga: Polda Jateng Dicatut Penjual Kalender, Satu Kalender Bergambar Kapolri dan Kapolda Dihargai 100 Ribu
Insiden penganiayaan terhadap Kace, membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan. Ia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.