HOAKS: Tenaga Honorer Guru dan Penyuluh di Atas 35 Tahun Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes

- 26 September 2021, 15:13 WIB
Klarifikasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Klarifikasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. /Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Unggahan berupa foto surat palsu tersebut diunggah akun instagram @ditjen.gtk.kemdikbud pada 17 September 2021.

"Informasi resmi mengenai Seleksi Guru ASN PPPK dirilis di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/," tulis @ditjen.gtk.kemdikbud dalam keterangan foto.***

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah