HOAKS: Tenaga Honorer Guru dan Penyuluh di Atas 35 Tahun Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes

- 26 September 2021, 15:13 WIB
Klarifikasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Klarifikasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. /Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

PURBALINGGAKU- Baru-baru ini beredar surat yang mencatut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Surat tersebut berisi perihal pengangkatan awai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes untuk mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga administrasi, dan tenaga kesehatan penyuluh pertanian.

Dalam surat bernomor 2457/B2-B2/GT/2021 tersebut tertulis tiga kriteria pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes:

Baca Juga: SERI SEJARAH PURBALINGGA: Pemindahan Alun-Alun dan Tanggal Lahir Purbalingga (9)

1 . Tenaga Honorer umur 35 tahun ke atas.

2 . Tenagah Honorer yang sudah sertifikasi

3 . Tenaga Honorer yang belum sertifikasi tapi telah terdaftar di Dapodik.

Dari penelusuran Tim Purbalinggaku, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui akun Instagram resminya memastikan jika surat edaran itu adalah palsu atau hoaks.

Baca Juga: SERI SEJARAH PURBALINGGA: Jasa Arsantaka: Lahirnya Kadipaten Purbalingga (8)

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x