PURBALINGGAKU - Pemerintah daerah terus didorong agar mampu melakukan upaya pemberdayaan desa dan masyarakat desa.
Pasalnya dengan adanya upaya pemberdayaan itu, akan berdampak pada pembangunan infrastruktur, dan memajukan potensi desa.
Selain itu dengan pemberdayaan desa akan membangun sumber daya manusia yang ada di desa, dan desa mampu memanfaatkan teknologi.
"Hal itu sesuai dengan arah kebijakan yang akan dilakukan Ditjen Bina Pemdes terhadap Pembangunan Desa Terpadu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024." kata Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo dikutip dari website resmi Kemendagri, Minggu 19 September 2021
Arah kebijakan tersebut diantaranya melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, dan penataan batas desa.
Baca Juga: SERI SEJARAH PURBALINGGA: Sayembara Cincin Jaka Tingkir dan Berdirinya Kadipaten Onje (2)
“Beberapa isu strategis dalam melaksanakan pemerintahan desa antara lain mendorong penyelesaian batas desa dan daerah, penyelesaian daftar kewenangan desa, kompetensi aparatur desa yang masih harus ditingkatkan,” katanya
Langka itu perlu dilaksanakan untuk mendukung sinergi program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Supaya pemerintah pusat dan daerah tinggal memberikan program sebagai kelanjutan proses pembangunan ekonomi,” ujarnya