PURBALINGGAKU - Kementerian Agama (Kemenag) RI baru-baru ini mengeluarkan pernyataan klarifikasi.
Kemenag menyampaikan klarifikasinya terkait beredar surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.
Surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) dengan No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 itu dipastikan tidak benar alias hoaks.
"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," kata Direktur PD Pontren Waryono di kutip dari website resmi Kemenag, Sabtu 18 September 2021
Dari informasi yang didapat surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
"Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam," katanya
Baca Juga: Update Vaksin di Purbalingga, Cakupan Vaksinasi Covid 19 Terus Meningkat
Waryono mengungkap salah satu point yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: