a. Pemberi Bantuan;
b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga;
c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.
Menurutnya selain secara subtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar.
"Bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya," ujarnya
Baca Juga: Polres Purbalingga Gelar Donor Darah, Kasatlantas: 'Enam Orang Donor Plasma Konvalensen'
Waryono menyarankan kepada penerima surat agar tidak memedulikan surat hoaks itu. Karena pihaknya telah memastikan seluruh isi dan informasi dalam surat merupakan hal yang tidak resmi.
"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kabupaten atau Kota terdekat," ucapnya
Baca Juga: Evakuasi kapal Pangayoman IV Masih Bejalan, Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap Ditutup Sementara