PURBALINGGAKU - Seleksi kompetensi PPPK Guru sudah mulai dilaksanakan hari ini, Senin 13 September 2021.
Selain nilai murni hasil tes kompetensi, pemerintah juga memberikan nilai tambahan atau Kebijakan Afirmasi bagi peserta seleksi PPPK Guru 2021.
Dikutip Purbalinggaku dari gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut ini kriteria peserta seleksi PPPK Guru 2021 yang mendapat nilai tambahan atau kebijakan afirmasi.
Baca Juga: Bertemu Presiden saat Divaksin, 'Kembaran' Jokowi ini Malah Menangis
1. Jenis kebijakan afirmasi Sertifikat Pendidik.
Tambahan nilai atau afirmasi ini berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan formasi yang dilamar.
Adapun jumlah tambahan nilai yang diberikan adalah 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Jenis kebijakan afirmasi Usia
Tambahan nilai atau afirmasi ini berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).