PURBALINGGAKU – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2021.
Passing grade PPPK guru tersebut berbeda-beda untuk setiap jabatan yang dilamar.
Hal itu sesuai Keputusan Menteri PAN RB Nomor 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2021 atau passing grade PPPK guru.
Demikian penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN RB, Katmoko Ari Sambodo.
Katmoko memastikan, pelamar yang tidak memenuhi passing grade PPPK Guru 2021 tidak akan lolos seleksi.
Menurut Katmoko, dalam pengadaan PPPK Guru 2021, hanya ada dua seleksi, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
“Jadi tidak ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk PPPK," kata Katmoko, seperti dikutip PURBALINGGAKU dari laman resmi KemenPAN RB, Senin 13 September 2021.